Otomania.com - Gratis nih! uji emisi kendaraan tanpa biaya di Jakarta, agar tak ketinggalan catat berikut tanggal dan lokasinya.
Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI akan menerapkan sebuah sanksi bagi kendaraan bermotor.
Sanksi tersebut akan diberikan bagi kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi saat melintas di Ibu Kota Jakarta.
Kendaraan yang nantinya tidak lolos atau tidak melakukan uji emisi, maka akan mendapatkan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Begini Proses dan Lama Waktu Uji Emisi Motor
Pasalnya, sanksi yang akan dikenakan adalah berupa tarif pakir tertinggi pada fasilitas area parkir di DKI Jakarta.
Tujuan dari kebijakan uji ditempuh Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya menekan tingkat polusi udara agar tetap terkendali.
Aturan ini berlaku bagi setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Ibu Kota sebanyak minimal sekali dalam setahun.
Biayanya dibebankan pada pemilik mobil dan sepeda motor.
Baca Juga: Enggak Mahal, Segini Biaya Uji Emisi Gas Buang di Bengkel Resmi, Langsung Dapat E-Sertifikat
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR