Otomania.com - Sudah tahu belum, begini proses dan lamanya waktu yang dibutuhkan dalam uji emisi motor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan batas emisi kendaraan.
Aturan tersebut berlaku baik pada motor maupun mobil yang akan dimulai pada Mingu (24/01/2021) mendatang.
Dan jika motor dengan hasil ujinya tidak memenuhi batas emisi yang diberlakukan.
Baca Juga: Enggak Mahal, Segini Biaya Uji Emisi Gas Buang di Bengkel Resmi, Langsung Dapat E-Sertifikat
Maka, bisa saja nanti bakal mendapatkan sanksi berupa nominal sebesar Rp 250 ribu.
Sementara pada mobil yang kedapatan tidak lolos uji emisi, bisa mendapat sanksi sebesar Rp 500 ribu.
Jika tidak ingin berurusan dengan petugas, ada baiknya melakukan pengetesan terlebih dahulu di bengkel penyedia layanan uji emisi.
Apalagi proses pengujian emisi kendaraan bermotor ternyata tidak memakan waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Gratis! Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasinya