Otomania.com - Pemberlakuan pajak emisi bikin harga mobil baru Toyota kena revisi, Innova jadi naik tipis, Altis dan Camry anjlok segini.
Perhitungan Peraturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor yang didasari PP nomor 74 tahun 2021, kini menggunakan skema karbon atau emisi gas buang.
Dengan kata lain, pajak yang dikenakan pada mobil baru, akan tergantung dari besar kecil emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan tersebut.
Selain itu, sebagai dampak pajak berdasarkan tingkat emisi, harga mobil baru yang dikenakan PPnBM juga akan mengalami penyesuaian.
Penyesuaian harga tersebut juga terlihat pada mobil baru Toyota yang berlaku mulai 16 Oktober lalu, terutama untuk jenis sedan.
Seperti, Toyota Altis, Altis Hybrid, dan Camry yang mengalami penurunan harga lebih dari Rp 50 juta dari harga sebelum pemberlakuan pajak berbasis emisi.
Kemudian, Toyota Camry Hybrid yang tadinya memiliki harga OTR Jakarta Rp 849,5 juta kini dibanderol Rp 720,8 juta, membuatnya mengalami penurunan terbesar di angka Rp 128,7 juta.
Namun penurunan harga terbesar dialami Toyota Alphard 3.5 Q A/T, yang turun harga sebesar Rp 446,9 juta dari Rp 1.990.450.000 menjadi 1.543.550.000.