Otomania.com - Perlu Tahu, Ada Lima Jenis Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik, Ini Warna Dan Peruntukannya.
Sesuai dengan peraturan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor.
Seperti halnya pada kendaraan umumnya, kendaraan listrik juga menggunakan pelat nomor.
Pada kendaraan listrik yang beredar di jalan raya, pelat nomor dibedakan dengan kombinasi warna dasar hitam lis biru.
Namun begitu, pelat nomor kendaraan listrik ini bukan hanya berwarna hitam dengan lis biru saja.
Melainkan ada sebanyak lima kombinasi warna berbeda yang digunakan pada pelat nomor kendaraan listrik.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh AKP Rudi Wiransyah Setiono selaku Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam seminar di gelaran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspitek, Serpong.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR