Otomania.com - Sudah Pasang Plat Nomor Depan Belakang Masih Kena Tilang Rp 500 Ribu, Ternyata Ini Jadi Penyebabnya
Sudah memasang plat nomor mobil dan motor di depan juga belakang tapi masih kena tilang?
Pasti ada yang salah! Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaran ini, telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap kendaraan di jalan raya harus menggunakan pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar 7 Pelat Nomor Buruan Polisi, Kenali Ciri-cirinya Sebelum Kena Ciduk
Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi.
Atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Pelat nomor kendaraan memiliki aturan tersendiri, semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri." kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.
"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjutnya.
Apa saja yang tidak boleh dilakukan pada plat nomor? Setidaknya ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan seperti ini
Baca Juga: Viral Pelat Nomor SN 45 RSD di Pajero Sport, Begini Tanggapan Polisi
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR