Otomania.com - Viral pelat nomor SN 45 RSD di Pajero Sport, begini tanggapan polisi.
Viral, sebuah mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
Pajero Sport dengan pelat nomor SN 45 RSD, berhasil diamankan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro.
Mobil tersebut dengan identitas kendaraan diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".
Baca Juga: Video Ibu Muda Viral Pamerkan Toyota Camry Dengan Plat TNI Yang Ternyata Bodong, Kini Minta Maaf
Akibatnya, pemilik kendaraan tersebut diamankan di Polda Metro Jaya dan akan diberikan sanksi tilang.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara tersebut dikenakan pasal Pasal 280 dan 288, denda Rp 500 ribu.
Menanggapi kejadian tersebut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin pun angkat bicara.
Menurut Taslim, pengendara tersebut seharusnya dikenakan sanksi tegas seperti pidana.
Baca Juga: Pasang Pelat Nomor Tidak Pada Tempatnya, Ada Sanksinya Gak Sih? Pak Polisi Kasih Penjelasan