"Menurut saya telah terjadi pemalsuan, apalagi terang-terangan dipergunakan di jalan, maka Negara harus punya wibawa, kendaraan harus disita sementara ( agar tidak mengulangi) dan pelakunya harus di proses melakukan tindak pidana pemalsuan atau setidaknya membuat dokumen palsu," kata Kombes Pol Taslim saat dihubungi tim, Rabu (5/5/2021).
"Mestinya menurut saya harus diberikan sanksi lebih keras," tambahnya.
Taslim menjelaskan, bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Polisi sudah mengamankan pengemudi bernama Rusdi Karepesina (55) di Tol Cawang lantaran pelat nomor mobilnya tidak sesuai aturan.
Bahkan pengendara mobil bernopol SN-45-RSD ini mengaku dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ini berpangkat jenderal.
Dari foto tersebut, pengemudi bernama Rusdi Karepesina ini merupakan warga kelahiran Ambon.
Dalam foto keterangan tersebut, tertulis jabatan jenderal yang dimiliki oleh Rusdi.