Otomania.com - Awas pasang stiker keanggotaan aparat di kendaraan buat gagah-gagahan bakal ditindak, ini penjelasannya
Pemasangan stiker instansi atau unit kesatuan aparat (TNI dan Polri) di pelat nomor tidak diperbolehkan
Jika kedapan hal tersebut, biasanya pemilik kendaraan bisa ditidak oleh pihak kepolisian secara tegas.
Terlebih, kebanyakan pemilik kendaraab baik mobil maupun motor memasang stiker tersebut buat gagah-gagahan dan membuat orang segan.
Baca Juga: Maling Bingung, Berani Nyolong Tapi Takut Dikejar Polisi, Pilih Sembunyi Tinggalkan Mobil Curiannya
Seperti disampaikan oleh AKP Gede Oka Sukamto selaku Kanit Lantas Kebon Jeruk Satwil Lantas Jakarta Barat saat ditemui tim, Kamis (28/1/2021).
"Mereka merasa lebih aman di jalan. Namun, ini tidak diperbolehkan karena melanggar aturan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Polri," kata AKP Gede Oka Sukamto.
"Biasanya yang melakukan penindakan pasti gabungan, bukan cuma dari pihak kepolisian saja tapi juga bisa dari Polisi Militer (PM)," sambungnya.
Untuk itu, ia menyarankan bagi kendaraan roda dua maupun empat tidak menggunakan stiker instansi baik dari kepolisian maupun TNI.
Baca Juga: Pekan Lalu Terkendala Cuaca, HRC Lakukan Tes Privat MotoGP dan WorldSBK di Jerez
Sekadar informasi, ketentuan soal pelat nomor sudah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Namun peraturan tersebut memang tidak mengatur soal penggunaan stiker instansi terkait.
Kedua regulasi itu hanya mengatur syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat.
Serta, unsur-unsur pengaman berupa logo lantas dan penjamin legalitas TNKB.