Menurutnya, regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 2 yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.
"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk plat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi," ujar Rudi di Serpong, Rabu (24/11/2021).
Kalau sebelum di tahun 2020, melihat pelat nomor mobil listrik Tesla itu belum ada lis birunya.
"Sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020 itu sudah lis biru untuk kendaraan pribadi," sambungnya.
Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Dinas Ketua DPRD Mamuju Ditahan Polisi, Alasannya Enggak Bisa Dimaafkan
Rudi juga menjelaskan, yang kedua adala pelat nomor dengan kombinasi warna kuning lis biru.
Pelat nomot tersebut digunakan untuk angkutan umum yang menggunakan tenaga listrik.
kemudian yang ketiga, pelat nomor dengan kombinasi warna merah lis biru, yang digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah.
"Warna merah lis biru untuk kendaraan dinas, tapi sampai saat ini belum ada yang pakai untuk kendaraan dinas atau BUMN. Mungkin nanti di 2022 sudah ada beberapa pengajuan yang masuk khususnya untuk motor dinas," terang Rudi.
Lalu, yang keempat pelat nomor dengan kombinasi warna putih lis biru dan yang terakhir warna hijau lis biru.
"Untuk yang putih lis biru itu untuk Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), jadi bukan buat kendaraan diplomatik karena ada lis biru. Kemudian warna hijau lis biru untuk kawasan tertentu contohnya di sini seperti di Batam kawasan berikat eksklusif," pungkasnya.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR