Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Ada Lima Jenis Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik, Ini Warna dan Peruntukannya

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Jumat, 26 November 2021 | 10:35 WIB
Pelat nomor motor listrik gesits
Istimewa
Pelat nomor motor listrik gesits

Menurutnya, regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 2 yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.

"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk plat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi," ujar Rudi di Serpong, Rabu (24/11/2021).

Kalau sebelum di tahun 2020, melihat pelat nomor mobil listrik Tesla itu belum ada lis birunya.

"Sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020 itu sudah lis biru untuk kendaraan pribadi," sambungnya.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Dinas Ketua DPRD Mamuju Ditahan Polisi, Alasannya Enggak Bisa Dimaafkan

Rudi juga menjelaskan, yang kedua adala pelat nomor dengan kombinasi warna kuning lis biru.

Pelat nomot tersebut digunakan untuk angkutan umum yang menggunakan tenaga listrik.

kemudian yang ketiga, pelat nomor dengan kombinasi warna merah lis biru, yang digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah.

"Warna merah lis biru untuk kendaraan dinas, tapi sampai saat ini belum ada yang pakai untuk kendaraan dinas atau BUMN. Mungkin nanti di 2022 sudah ada beberapa pengajuan yang masuk khususnya untuk motor dinas," terang Rudi.

Lima jenis pelat nomor untuk kendaraan listrik
Istimewa
Lima jenis pelat nomor untuk kendaraan listrik

Lalu, yang keempat pelat nomor dengan kombinasi warna putih lis biru dan yang terakhir warna hijau lis biru.

"Untuk yang putih lis biru itu untuk Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), jadi bukan buat kendaraan diplomatik karena ada lis biru. Kemudian warna hijau lis biru untuk kawasan tertentu contohnya di sini seperti di Batam kawasan berikat eksklusif," pungkasnya.

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa