Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Daftar Pelat Nomor Yang Jadi Target Buruan Polisi, Coba Cek Lagi Kendaraan Kalian

Parwata - Selasa, 27 Juli 2021 | 11:30 WIB
Sebelah kiri pelat nomor asli dilengkapi embos. Kanan palsu tanpa embos
Kompas.com
Sebelah kiri pelat nomor asli dilengkapi embos. Kanan palsu tanpa embos

Otomania.com- Wajib Tahu, Daftar Pelat Nomor Yang Jadi Target Buruan Polisi, Coba Cek Lagi Kendaraan Kalian.

Setiap kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Penggunaan TNKB atau pelat nomor kendaran ini, telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melansir dari Kompas.com, penggunaan pelat nomor tersebut telah diatur oleh pemerintah baik untuk mobil atau motor.

Baca Juga: Awas! Gara-gara Pelat Nomor, Mesin Motor Bisa Overheat, Kipas Radiator Koit

Yakni, setiap kendaraan di jalan raya harus menggunakan pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.

Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi.

Atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

PLAT NOMOR SEPERTI SIAP-SIAP KENA TILANG

Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

Pelat nomor kendaraan memiliki aturan tersendiri, semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri." kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.

"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjutnya.

Baca Juga: Viral Pelat Nomor SN 45 RSD di Pajero Sport, Begini Tanggapan Polisi

Lantas 7 pelat nomor seperti apa yang bakal jadi target polisi, karena menyalahi aturan?

Yuk, simak bersama berikut ini:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

Baca Juga: Pasang Pelat Nomor Tidak Pada Tempatnya, Ada Sanksinya Gak Sih? Pak Polisi Kasih Penjelasan

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan",

Editor : Dimas P
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa