Kamera yang selanjutnya adalah Check Point.
Kamera ini bisa mendeteksi tiga jenis pelanggaran sekaligus lo, yaitu pelanggaran aturan ganjil genap, tidak menggunakan seat belt, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Kamera tilang elektronik yang terakhir adalah Speed Radar yang dikoneksikan dengan kamera Check Point.
Kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran kecepatan kendaraan yang melintas.
Baca Juga: 66 Kamera CCTV Sudah Terpasang, Waspada! Plat Luar Kota Juga Bisa Kena E-Tilang!
Sebagai tambahan, ketiga jenis kamera tilang elektronik tersebut bisa mendeteksi pelanggaran dalam jarak radius maksimal 30 meter.
Selain itu, mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas meskipun dalam kondisi macet.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR