Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Geleng Kepala, Sindikat Maling Sukses Gasak 1.080 Motor Dalam 6 Tahun,Segini Nilainya

Parwata - Kamis, 10 September 2020 | 08:45 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polresta Tangerang soal ungkap kasus pencurian ribuan motor, Rabu (9/9/2020).
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polresta Tangerang soal ungkap kasus pencurian ribuan motor, Rabu (9/9/2020).

Otomania.com - Sebuah sindikat maling motor berhasil diringkus Satreskrim Polresta Tangerang.

Sindikat maling motor tersebut telah beraksi selama 6 tahun dan berhasil menggasak hingga ribuan unit motor.

Melansir dari TribunJakarta.com, pelaku sindikat pencurian motor tersebut berinisial RA (25) dan RD (30).

Keduanya pun telah diringkus Satreskrim Polresta Tangerang setelah berhasil menggasak 1.080 motor di Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kedua tersangka sudah beraksi selama enam tahun.

Dalam sehari, lanjutnya, para tersangka sedikitnya dapat menggasak dua sampai tiga sepeda motor.

Baca Juga: Sindikat Curanmor Pakai Dukun, Barang Bukti 19 Motor, 2 Mobil dan 1 Truk Diamankan

Sebulan, rata-rata mereka berhasil mencuri 15 sepeda motor.

"Para tersangka sudah enam tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri.

Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 2 miliar," kata Ade dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).

Kata Ade, salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama dan telah bebas pada tujuh tahun lalu.

Usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.

Para tersangka beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten.

Baca Juga: Demi Dapur Ngebul dan Gaya Hidup, Pasutri Kompak Jadi Gembong Sindikat Curanmor, 28 Kali Beraksi dengan Mulus

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya.

"Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman," ujar Ade.

Oleh karena itu, Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan.

Sepeda motor, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan.

Selain itu, Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.

"Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian," terang Ade.

Baca Juga: 8 Orang Sindikat Pemalsuan STNK Ditangkap, Prestasi Jangan Ditanya, 168 STNK Palsu Jadi Barang Bukti

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Saat ini kedua tersangka masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.

"Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain," pungkas Ade.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Sindikat Maling Beraksi 6 Tahun Curi 1.080 Motor Senilai Rp 2 Miliar Dibekuk Polresta Tangerang".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa