8 Orang Sindikat Pemalsuan STNK Ditangkap, Prestasi Jangan Ditanya, 168 STNK Palsu Jadi Barang Bukti

Adi Wira Bhre Anggono,Dia Saputra - Rabu, 10 Juni 2020 | 12:00 WIB

Barang bukti STNK palsu yang diamankan Polres Tanjung Balai Sumatera Utara (Adi Wira Bhre Anggono,Dia Saputra - )

GridOto.com - Banyak beredarnya motor dalam kondisi bodong alias tanpa surat dimanfaatkan sebagai celah bisnis oleh sebagian orang.

Tak heran jika terkadang ditemukan ada motor bekas yang dijual namun setelah dicek ke polisi ternyata identitas yang ada tak sesuai.

Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dari hasil penangkapan terdapat delapan orang pelaku yang terdiri dari AS (52) dan A (25) warga Jalan Besar Sipori-pori, MS (28) warga Dusun II, L (36) dan RW (39) warga Pulau Raja Asahan, MI (24) dan BS (35) warga Jalan Anwar Idris, serta HFL (42) warga Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga: Sering Terjadi, Motor Keluar Gang Langsung Nyeberang Jalan, Kali Ini Langsung Disundul Honda Jazz!

Ntmcpolri.info
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai saat memperlihatkan barang bukti.

Tidak hanya pelaku yang diamankan, beberapa barang bukti seperti 168 STNK palsu yang sudah dicetak, tiga unit motor, 100 plastik STNK, komputer, printer, alat scan, dan 20 gulungan kertas turut diamankan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan pemalsuan STNK tersebut berawal ketika petugas mengamankan tersangka Sabri yang menjual motor Yamaha RX-King dengan kelengkapan STNK palsu pada Kamis, (04/06/2020).

"Dari hasil pemeriksaan diketahui Sabri mendapatkan STNK palsu dari Ilus (teman tersangka) dengan membeli seharga Rp 500 ribu," jelas AKBP Putu Yudha, Senin (08/09/2020) dilansir dari Ntmcpolri.info.

Baca Juga: Biayanya Bikin Ngelus Dada, Modifikator Angkat Bicara Soal Mahalnya Uji Modifikasi Motor di Indonesia

Ia menjelaskan tidak perlu waktu lama untuk Tim Tekab Polres Tanjung Balai bisa meringkus Ilus.

Ternyata STNK palsu itu diperoleh Ilus dengan meminta bantuan Yudi untuk menscan dan mencetak yang dihargai Rp 150 ribu.

Personel Polres Tanjung Balai pun terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu.

Setelah melakukan pengembangan, delapan tersangka pun berhasil diamankan oleh Polres Tanjung Balai.