Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya.
"Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman," ujar Ade.
Oleh karena itu, Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan.
Sepeda motor, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan.
Selain itu, Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.
"Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian," terang Ade.
Baca Juga: 8 Orang Sindikat Pemalsuan STNK Ditangkap, Prestasi Jangan Ditanya, 168 STNK Palsu Jadi Barang Bukti
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ini kedua tersangka masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.
"Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain," pungkas Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Sindikat Maling Beraksi 6 Tahun Curi 1.080 Motor Senilai Rp 2 Miliar Dibekuk Polresta Tangerang".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR