Otomania.com - Sepasang suami istri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dicokok polisi lantaran menjadi gembong sindikat pencurian motor.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, pelaku masing-masing berinisial G dan F sudah beraksi sebanyak 28 kali.
"Untuk pelaku, G dan F yang diketahui merupakan sepasang suami istri tersebut telah beraksi dari bulan Februari hingga Juli 2020," ungkap Rachmat Hendrawan di Mapolresta Banjarmasin, Senin (20/7/2020).
Dalam menjalankan aksinya, kata Rachmat, kedua pelaku dibantu tersangka AM dan R.
AM dan R bahkan telah beraksi sejak tahun lalu di beberapa wilayah di luar Banjarmasin seperti Martapura, Banjarbaru dan juga Barito Kuala.
"Bahkan pelaku AM dan R telah melakukan aksinya dari bulan Agustus 2019 hingga 8 Juli 2020 yakni sebanyak 17 kali," ujarnya.
Penangkapan sindikat curanmor ini berawal dari adanya laporan masyarakat.