Otomania.com - Ada dua cara pembayaran pajak kendaraan via online, pemilik motor dan mobil diperbolehkan memilih yang mana.
Hal ini tentu saja mempermudah para wajib pajak untuk melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke Samsat.
Melansir dari unggagan instagram @humaspajakjakarta pembayaran PKB tahunan secara online terdapat dua cara.
Yaitu melalui e-Samsat dan aplikasi Samsat Online Nasional (Salmnonas).
Syaratnya, kendaraan atas nama pemilik pribadi dan tidak memiliki tunggakan atau tunggakan maksimal di bawah satu tahun.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Mumpung Masih Bebas Denda, Catat Nih Wilayah dan Tanggalnya
Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat, syarat untuk penukaran STNK adalah sebagai berikut:
1. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
2. STNK asli beserta fotokopi
3. BPKB asli beserta fotokopi
4. Struk pembayaran
5. Surat kuasa beserta fotokopi KTP penerima kuasa apabila diwakilkan
Sedangkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui Aplikasi Samsat Online Nasional, dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store.
Baca Juga: Nabung Seminggu Cukup, Pajak Tahunan Motor Listrik Gesits Enteng Bener
Untuk cara pembayarannya sendiri, bagi yang melalui e-Samsat dapat langsung melalui menu PKB di ATM, Mobile Banking, Internet Banking di Bank yang bekerja sama.
Untuk Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) bisa ditukarkan bukti bayar ke kantor Samsat di mana objek pajak terdaftar.
Sementara itu, untuk cara pembayaran PKB di Samsat Online Nasional bisa dengan membuat kode bayar melalui aplikasi Samolnas, kemudian lakukan pembayaran melalui ATM, Mobil Banking, atau e-commerce yang telah bekerja sama.
Untuk TBPKP-nya, jika sesuai dengan unggahan Humas Pajak jakarta, TBPKP akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK.
Namun, dalam kenyataannya, yang dikirmkan hanya e-TBPKP ke alamat email wajib pajak.
Kemudian, dalam 30 hari wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan e-TBPKP atau struk pembayaran.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR