Baca Juga: Yamaha MX King 150 Jadi Bebek Hypersport Mad King, Lihat Part yang Nempel Bikin Ngiler
Karena perbuatannya ini dirinya pun harus kembali mendekam di balik jeruji besi Polsek.
"Aku harusnya bebas bulan November tapi karena ada asimilasi makanya bebas Maret lalu. Dulu mencuri di Indomaret dan divonis 4 tahun. Aku nyesel bang," kata Ompong.
Informasi lain yang dihimpun, korban yang merupakan warga Desa Tanjung Garbus I Lubukpakam saat kejadian sedang memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan.
Sementara Ompong bersama dua orang temannya, C dan T yang juga merupakan warga Lubukpakam sedang nongkrong di warung tuak yang tidak jauh dari sepeda motor korban.
Karena kunci masih lengket pada stang, Ompong dan dua temannya bergerak mendekat ke arah sepeda motor korban dan mencurinya.
Aksi ini dipergoki oleh korban yang langsung berteriak dengan keras.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar dan pengendara lain yang melintas.
Personel Polsek Lubukpakam yang kebetulan melintas di lokasi langsung ikut berupaya melakukan pengejaran.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR