Otomania.com -Pihak kepolisian mengakui belum bisa berbuat banyak untuk mencegah pergerakan pemudik lokal di Jabodetabek saat Hari Raya Lebaran nantin.
Mudik lokal yang dimaksud adalah bepergian untuk silaturahmi secara fisik kepada kerabat ataupun saudara yang jaraknya tidak jauh, misalkan lintas wilayah di dalam Jabodetabek.
Hal ini mengingat kegiatan seperti ini sudah menjadi tradisi yang dilakukan masyarakat terutama setelah selesai Sholat Ied.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam diskusi online tentang 'Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran' yang disiarkan langsung melalui Zoom, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Viral Video Rampok Modus Pecah Kaca di Depok, Ini Keterangan Kasus dari Polisi
"Intinya adalah, kalau mau dilarang saya setuju. Tapi apa dasar hukumnya dan siapa yang mau melaksanakannya," kata Sambodo.
Bahkan ia meminta pemerintah bersikap tegas, apabila serius ingin mencegah pemudik lokal. Payung hukum harus dibuat beserta sanksi hukum yang tegas.
Berkaca penegakan hukum dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tidak relevan untuk diterapkan kepada masyarakat.
Lantaran mengacu pada pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar dapat dikenakan denda Rp 100 juta dan kurungan satu tahun.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Siap Pecat Anggotanya yang Main Suap Dengan Pemudik Gelap
"Apa iya kita tega tidak pakai masker mau di denda Rp 100 juta ditangkap dan diperiksa? Sementara tahanan saja banyak yang di lepas-lepasin," kata Sambodo.
Tak hanya itu saja, Sambodo menambahkan tidak mudah menghadapi masyarakat yang nekat untuk mudik ke luar kota.
Bahkan Cacian tidak jarang harus diterima ketika berusaha mengarahkan pemudik untuk kembali ke domisilinya.
"Jadi bagaimana saya harus memerintahkan anggota saya supaya tetap sabar dan humanis bahkan setiap malam ketemu dengan orang yang marah-marah padahal mereka sudah pada capek selama 37 hari berjaga," paparnya.
Baca Juga: Suzuki Jimny Versi Lima Pintu Fotonya Beredar, Kabarnya Akan Segera Rilis Akhir Tahun Ini
Untuk diketahui, pemerintah melarang masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.
Mulai 7 Mei 2020, pemerintah akan memberi sanksi kepada warga yang masih nekat mudik.
Salah satu rujukan Permenhub 25/2020 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR