Otomania.com - Bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak lolos ujian masih bisa mengulang kembali hingga lulus.
Lantas, bagaimana dengan biayanya yang dikeluarkannya?
Disampaikan oleh Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).
Anda tak perlu khawatir, karena kalau tidak lolos dan harus ujian ulang, tidak perlu membayar lagi.
Baca Juga: SOP Baru, Pemohon SIM di Daerah Ini Wajib Berjemur Dulu Sama Pak Polisi
"Tidak ada biaya apapun, bagi yang gagal ujian teori dan gagal ujian praktik dan yang bersangkutan mau mengulang lagi tidak ada biaya apapun, alias gratis," kata AKP Rabiin dikutip dari GridOto.com.
Agar bisa lolos dalam ujian praktik SIM, ia menambahkan agar para pemohon mempelajari secara online.
Caranya dengan mengunjungi situs www.korlantaspolri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.
Sebagai informasi biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda. Berikut adalah daftar biayanya;
SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.
Dana PNBP tersebut bisa diambil dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran.
Sekedar informasi, ujian SIM memang terdiri dari dua tahap, tes tulis dan praktik.
Kedua ujian tersebut saling berkaitan, untuk memastikan pemohon telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.
Baca Juga: Terkait Penyebaran Virus Corona, Ada Dispensasi Bagi Para Pemohon SIM
Jika pemohon gagal pada salah satu dari dua tes tersebut, maka harus mengulang setelah masa tenggang, tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari.
Sementara jika pemohon tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang dibayarkan akan dikembalikan.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR