Otomania.com - Bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak lolos ujian masih bisa mengulang kembali hingga lulus.
Lantas, bagaimana dengan biayanya yang dikeluarkannya?
Disampaikan oleh Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).
Anda tak perlu khawatir, karena kalau tidak lolos dan harus ujian ulang, tidak perlu membayar lagi.
Baca Juga: SOP Baru, Pemohon SIM di Daerah Ini Wajib Berjemur Dulu Sama Pak Polisi
"Tidak ada biaya apapun, bagi yang gagal ujian teori dan gagal ujian praktik dan yang bersangkutan mau mengulang lagi tidak ada biaya apapun, alias gratis," kata AKP Rabiin dikutip dari GridOto.com.
Agar bisa lolos dalam ujian praktik SIM, ia menambahkan agar para pemohon mempelajari secara online.
Caranya dengan mengunjungi situs www.korlantaspolri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.
Sebagai informasi biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda. Berikut adalah daftar biayanya;
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR