Otomania.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal per 9 Maret 2020 mulai berlakukan tes psikologi.
Tes psikologi sebagai salah satu syarat, bagi masyarakat yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM), Selasa (10/3/2020).
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya
Adapun tes psikologi ini berlaku untuk semua permohonan SIM baik SIM A dan C, baik permohonan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Baca Juga: Keren! Bikin SIM Internasional Jadi Lebih Mudah, Bisa Lewat Online
Melansir dari tribunjateng, Hal ini, disampaikan oleh Kasatlantas Polres Tegal, AKP Faris Budiman.
Dalam penyelenggaraan tes psikologi ini, pihaknya bekerja sama dengan Edisantoso Konsultan Psikologi yang lokasinya berada di depan Polres Tegal, Jl. AIP KS Tubun, no.3, Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
"Kami sudah memberlakukan tes psikologi sejak Senin (9/3) kemarin.
Tujuannya untuk semakin mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga: Bikin SIM Gak Perlu Bolak Balik ke Polres, Polisi Luncurkan Program SIM Care, Ini Detailnya
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR