Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM Baru Atau Perpanjangan Mulai Diberlakukan, Apa Saja Tesnya?

Parwata - Rabu, 11 Maret 2020 | 11:00 WIB
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Faris Budiman.
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Faris Budiman.

Dikatakan, bagi yang belum lulus tes psikologi tersebut, bisa mengulang atau kembali melakukan tes setelah dua hari dari tes awal.

"SIM baru bisa diterbitkan ketika masyarakat melampirkan keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan Tes Psikologi," pungkasnya.

Dasar Hukum:

-UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pasal 4 huruf b: "Untuk mendapatkan SIM, pemohon SIM harus memenuhi syarat kesehatan yaitu sehat jasmani dan rohani. (Dengan melampirkan surat keterangan lulus tes psikologi)".

-Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

-Surat telegram Kapolda Jateng nomor: ST/213/Yan.1.1./2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang pemberlakuan persyaratan lulus tes psikologi bagi pemohon SIM seluruh golongan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Satlantas Polres Tegal Berlakukan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM, Ini 6 Komponen Tesnya,

Editor : Indra Aditya
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa