Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasal Bikin SIM 'Belajar Sendiri' Digugat, Ini Penjelasan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW)

Indra Aditya - Senin, 3 Februari 2020 | 12:00 WIB
Ilustrasi tes ujian SIM
Tribunnews.com
Ilustrasi tes ujian SIM

Otomania.com - Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting selaku pihak pelatihan (kursus) mengemudi di Depok, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 3.

Mereka ingin frasa 'belajar sendiri' yang selama ini menjadi salah satu cara masyarakat bisa memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut.

Menanggapi hal ini, Edison Siahaan, selaku Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) pun ikut berkomentar.

Edison menyebut SIM adalah legalitas yang diberikan Negara (Polri) kepada warganya, bahwa pemegang SIM itu sudah memiliki kompentensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan mengerti tentang keselamatan dirinya maupun orang lain.

Baca Juga: Tergiur SIM Gratis, Yamaha Xeon GT Milik Seorang Perempuan Pindah Tangan, Pelaku Ijin Ke Toilet Sebentar

"Tentu memperoleh SIM harus melalui test teori maupun praktik yang dilakukan oleh Polri. Memang proses mendapatkan SIM terbilang terlalu cepat sehingga potensi terjadi pelanggaran atau kong kalikong antara pemohon dengan oknum petugas," kata Edison dilansir dari GridOto.com di Jakarta, Sabtu (1/2/2020).

Oleh karena itu, setiap pemohon harus lebih dulu memiliki kemampuan dan pengetahuan yang bisa diperoleh lewat pendidikan formil, seperti kursus atau belajar kelompok dengan menghadirkan instruktur yang profesional.

Namun menurut Edison, sertifikat tidak memberikan jaminan tercapainya maksud dan tujuan SIM itu.

Oleh karena itu, sertifikat tidak boleh dijadikan persyaratan untuk memperoleh SIM.

Baca Juga: Terjaring Razia, Puluhan Motor Balap Liar Mangkrak di Polresta Malang Kota, Bukan STNK, SIM Atau BPKB, Mau Ambil Harus Bawa Ini

"Karena sertifikat hanya untuk menjelaskan bahwa seseorang pernah belajar untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengemudi, bukan untuk persyaratan memperoleh SIM," paparnya.

"Setuju ada sekolah mengemudi dengan tujuan meningkatkan kompetensi bukan untuk keperluan bisnis," sambungnya.

Baca artikel serupa di (GridOto.com)

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa