Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM Baru Atau Perpanjangan Mulai Diberlakukan, Apa Saja Tesnya?

Parwata - Rabu, 11 Maret 2020 | 11:00 WIB
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Faris Budiman.
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Faris Budiman.

Otomania.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal per 9 Maret 2020 mulai berlakukan tes psikologi.

Tes psikologi sebagai salah satu syarat, bagi masyarakat yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM), Selasa (10/3/2020).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya

Adapun tes psikologi ini berlaku untuk semua permohonan SIM baik SIM A dan C, baik permohonan SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Baca Juga: Keren! Bikin SIM Internasional Jadi Lebih Mudah, Bisa Lewat Online

Melansir dari tribunjateng, Hal ini, disampaikan oleh Kasatlantas Polres Tegal, AKP Faris Budiman.

Dalam penyelenggaraan tes psikologi ini, pihaknya bekerja sama dengan Edisantoso Konsultan Psikologi yang lokasinya berada di depan Polres Tegal, Jl. AIP KS Tubun, no.3, Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

"Kami sudah memberlakukan tes psikologi sejak Senin (9/3) kemarin.

Tujuannya untuk semakin mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga: Bikin SIM Gak Perlu Bolak Balik ke Polres, Polisi Luncurkan Program SIM Care, Ini Detailnya

Sementara itu, bagi pemohon SIM yang sudah lulus tes psikokogi berarti sudah siap secara mental dan psikoginya sehat," kata AKP Faris, pada Tribunjateng.com, Selasa (10/3).

AKP Faris menyebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum aturan tes psikologi diberlakukan.

Selain itu, untuk konsultan psikologi sudah ditunjuk langsung oleh Polda.

Mengingat aturan tes psikologi tersebut diberlakukan serentak di wilayah Polda Jateng.

Baca Juga: Tarif Calo SIM Motor Mencapai Rp 800 Ribu di Bekasi, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota Bilang Bagini

"Tes berlaku bagi yang ingin mengurus SIM A atau C, baik baru maupun perpanjangan.

Terkait apa yang menjadi dasar kelulusan tes bisa ditanyakan langsung kepada konsultan psikologinya.

Intinya semua masih sama syarat tes hanya ditambah tes psikologi," jelasnya.

Sementara itu, ada enam komponen kesehatan rohani yang diujikan yaitu pengendalian diri, stabilitas emosi, konsentrasi saat berkendara, kecermatan, penyesuaian diri, dan yang terkahir ketahanan kerja.

Dikatakan, bagi yang belum lulus tes psikologi tersebut, bisa mengulang atau kembali melakukan tes setelah dua hari dari tes awal.

"SIM baru bisa diterbitkan ketika masyarakat melampirkan keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan Tes Psikologi," pungkasnya.

Dasar Hukum:

-UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pasal 4 huruf b: "Untuk mendapatkan SIM, pemohon SIM harus memenuhi syarat kesehatan yaitu sehat jasmani dan rohani. (Dengan melampirkan surat keterangan lulus tes psikologi)".

-Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

-Surat telegram Kapolda Jateng nomor: ST/213/Yan.1.1./2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang pemberlakuan persyaratan lulus tes psikologi bagi pemohon SIM seluruh golongan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Satlantas Polres Tegal Berlakukan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM, Ini 6 Komponen Tesnya,

Editor : Indra Aditya
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa