Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Beberapa Golongan SIM di Tanah Air, dari A Sampai C, Pernah Dengar Ada SIM D?

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 15 Maret 2020 | 13:10 WIB
Penyandang disabilitas melaksanakan uji praktik SIM di Mapolres Tegal, Jumat (15/11/2019)
Tribun Jateng
Penyandang disabilitas melaksanakan uji praktik SIM di Mapolres Tegal, Jumat (15/11/2019)

Otomania.com - Bagi pengendara atau pengemudi kendaraan, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM

Selain memiliki SIM tersbut, pengguna kendaraan juga sudah harus berumur cukup.

Ada beberapa kategori SIM yang selama ini kita jumpai di Tanah Air.

Seperti SIM A, B, dan C. Tapi apa Apakah Pernah tahu bahwa ada SIM D?

Baca Juga: Bikin SIM Wajib Tes Psikologi? Begini Penjelasan Pemerhati Masalah Transportasi

SIM D dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.

Untuk dimiliki oleh pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin mengatakan di Jakarta, Sabtu (14/3/2020)..

Bagi penyandang disabilitas jika ingin mendapatkan SIM yakni masuk dalam katagori SIM D.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa