Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Beberapa Golongan SIM di Tanah Air, dari A Sampai C, Pernah Dengar Ada SIM D?

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 15 Maret 2020 | 13:10 WIB
Penyandang disabilitas melaksanakan uji praktik SIM di Mapolres Tegal, Jumat (15/11/2019)
Tribun Jateng
Penyandang disabilitas melaksanakan uji praktik SIM di Mapolres Tegal, Jumat (15/11/2019)

"Bisa kok mengurusnya, tes teorinya juga sama pada umumnya," kata Edwin, dikutip dari GridOto.com.

"Untuk biayanya buat SIM D yakni Rp 50 ribu," ujarnya.

"Sementara untuk perpanjang, hilang, rusak dan pindah masuk (mutasi) yakni Rp 30 ribu saja," lanjutnya.

Baca Juga: Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM Baru Atau Perpanjangan Mulai Diberlakukan, Apa Saja Tesnya?

Dalam situs resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia, berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93:

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa