Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Beberapa Golongan SIM di Tanah Air, dari A Sampai C, Pernah Dengar Ada SIM D?

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 15 Maret 2020 | 13:10 WIB
Penyandang disabilitas melaksanakan uji praktik SIM di Mapolres Tegal, Jumat (15/11/2019)
Tribun Jateng
Penyandang disabilitas melaksanakan uji praktik SIM di Mapolres Tegal, Jumat (15/11/2019)

Otomania.com - Bagi pengendara atau pengemudi kendaraan, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM

Selain memiliki SIM tersbut, pengguna kendaraan juga sudah harus berumur cukup.

Ada beberapa kategori SIM yang selama ini kita jumpai di Tanah Air.

Seperti SIM A, B, dan C. Tapi apa Apakah Pernah tahu bahwa ada SIM D?

Baca Juga: Bikin SIM Wajib Tes Psikologi? Begini Penjelasan Pemerhati Masalah Transportasi

SIM D dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.

Untuk dimiliki oleh pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin mengatakan di Jakarta, Sabtu (14/3/2020)..

Bagi penyandang disabilitas jika ingin mendapatkan SIM yakni masuk dalam katagori SIM D.

"Bisa kok mengurusnya, tes teorinya juga sama pada umumnya," kata Edwin, dikutip dari GridOto.com.

"Untuk biayanya buat SIM D yakni Rp 50 ribu," ujarnya.

"Sementara untuk perpanjang, hilang, rusak dan pindah masuk (mutasi) yakni Rp 30 ribu saja," lanjutnya.

Baca Juga: Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM Baru Atau Perpanjangan Mulai Diberlakukan, Apa Saja Tesnya?

Dalam situs resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia, berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93:

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Baca Juga: Keren! Bikin SIM Internasional Jadi Lebih Mudah, Bisa Lewat Online

Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/Jam

Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa