SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.
Dana PNBP tersebut bisa diambil dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran.
Sekedar informasi, ujian SIM memang terdiri dari dua tahap, tes tulis dan praktik.
Kedua ujian tersebut saling berkaitan, untuk memastikan pemohon telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.
Baca Juga: Terkait Penyebaran Virus Corona, Ada Dispensasi Bagi Para Pemohon SIM
Jika pemohon gagal pada salah satu dari dua tes tersebut, maka harus mengulang setelah masa tenggang, tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari.
Sementara jika pemohon tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang dibayarkan akan dikembalikan.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR