"Kalau ada surat keterangan dari pemilik kendaraan tersebut lalu nanti didaftarkan di Samsat. Dari situ akan diubah di dalam data kendaraan baik di STNK ataupun BPKB. Tapi harus disebutkan warnanya apa," ucapnya.
Namun ia menambahkan, sebenarnya memodifikasi warna itu diperbolehkan.
"Modifikasi itu boleh, yang penting harus mengikut sertakan perubahan terhadap dokumen negaranya," sebut AKBP Nasir.
"Dan bengkelnya harus resmi memiliki izin. Kalau bengkelnya tidak punya izin enggak bisa, karena harus ada surat keterangan dari bengkel yang memiliki izin operasional tersebut. Karena warna itu hak cipta," sambungnya.
Baca Juga: Ganteng Maksimal, Honda Scoopy Ini Dibalut dengan Airbrush Motif Karatan
"Jadi tidak boleh hanya bengkel-bengkel pinggir jalan, karena tidak ada surat keterangannya yang dibuatkan oleh mereka terhadap hasil karya yang sudah diciptakan," tuturnya.
Soalnya, lanjut Nasir, warna kendaraan yang tidak sesuai STNK bisa jadi merupakan salah satu ciri dari kasus kejahatan. Bisa jadi kendaraan itu adalah curian, atau bentuk kejahatan lainnya.
Jadi ia menegaskan kalau mendapat kejadian warna kendaraan bermotor beda dengan STNK akan segara ditindak.
"Jelas bisa dikenakan tilang terhadap perubahan kendaraan. Makanya wajib didaftarkan," tegas Nasir.
"Dendanya untuk pasal perubahan warna laik jalan itu maksimal Rp 750.000 atau tiga bulan kurungan penjara," bilang AKBP Nasir.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR