Otomania.com - Beberapa waktu belakangan marak berita soal pencurian data diri pengguna aplikasi berbasis internet di masyarakat.
Misalnya, adanya kabar salah satu aplikasi berbasis finacial technology (fintek) peer to peer lending yang menggunakan data dari beberapa aplikasi yang menyimpan data pribadi penggunanya.
Aplikasi yang menjadi 'sumur' data adalah Gojek, Grab, dan Tokopedia.
Data yang 'dikeduk' pun tak tanggung hingga mencapai ribuan data diri.
Baca Juga: Waduh, Pasang Papan Iklan di Motor Bikin Hangus Garansi, Ojek Online?
Menanggapi hal tersebut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) minta manajemen Grab dan Gojek untuk menjamin perlindungan data penggunanya agar tidak bocor.
Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak menyampaikan hal pribadi tersebut sifatnya wajib untuk dirahasiakan.
"Data-data yang dimiliki wajib dirahasiakan, wajib disimpan dan tidak diedarkan tanpa seizin orang tersebut (pemilik)," katanya dilansir dari Kompas.com, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Rolas mengatakan, saat ini perlindungan data konsumen masih sangat rendah.
Baca Juga: Ditabrak Truk Dari Belakang, Wanita Naik Ojek Online Tewas Terlindas
Peraturan yang sudah ada belum menjamin dengan 100 persen data-data pribadi seseorang tidak disalahgunakan.
Apalagi tidak ada sanksi secara jelas dan konkrit yang diatur dalam aturan sebatas Peraturan Menteri (Permen).
"Perlindungan data konsumen, saat ini di Indonesia belum begitu terjamin, artinya tidak ada peraturan khusus yang mengatur itu, karena undang-undang perlindungan konsumen kita tentang data peribadi belum ada," tuturnya.
Menurutnya, Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi belum mampu menjaga data diri pribadi seseorang.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Bakal Diubah Lagi Akhir Juni 2019, Turun Apa Naik?
Area cakupannya pun masih terhitung terbatas dan melingkup beberapa area terbatas dan terkesan sektoral.
Hal tersebut menyebabkan kekuatannya terkesan kurang dan cakupannya sempit untuk melindungi data pribadi konsumen.
"Tapi kalau Permen kita sama-sama tahu, kalau ada yang melanggar tidak ada konfirmasi hukumnya. Belum terjamin data pribadi," ungkapnya.
Dikatakannya, inti dari Permen 20 tersebut mewajibkan setiap perusahaan untuk melindungi data pengguna agar tetap aman dan tidak dibocorkan.
Baca Juga: Bersenggolan, Pengendara Ojek Online Tewas Terlindas Bus Transjakarta
Bahkan harus membuat aturan internal dalam melindungi data-data tersebut sesuai dengan standar yang telah dibuat.
"Kalau Grab, Go-Jek itu punya data harus buat aturan internal untuk melindungi data pribadi. Nanti diperbankan punya aturan untuk melindungi itu. Semua begitu, tapi standarisasi peraturan penyimpanan data tidak ada," ungkapnya.
Ia pun menyarankan untuk ada landasan hukum yang lebih kokoh untuk melindungi konsumen Indonesia dengan jumlah dan traffic yang masif.
Salah satu yang disarankannya adalah pembuatan undang-undang yang jelas dan tegas untuk melindungi hak privasi masyarakat.
Baca Juga: Jadi Nyesek, Ojek Online Kena Order Fiktif Orderan Senilai Rp 1Juta
"Belum ada aturan yang mengatur secara umum dan tegas sebuah peraturan perundangan-perundangan mengatur data pribadi. Jadi makanya banyak sekali penyalahgunaan, kayak saya saja satu hari bisa dapat 5-8 sms, padahal saya enggak kenal mereka. berarti ada data yang bocor," paparnya.
Menurut Rolas inilah saatnya Indonesia memiliki perundang-undangan yang mampu melindungi hak perlindungan data privasi dari pelanggan.
Menurut kalian data pribadi kalian penting gak sob? Haruskah ada perlindungan data diri jika pakai Gojek dan Grab?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Grab dan Go-Jek Diminta Jamin Perlindungan Data Penggunanya"
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR