Otomania.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menetapkan tarif ojek online.
Hal ini didasarkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Keputusan Menteri ini akan berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor dan lainnya).
Baca Juga : Driver Ojek Online Naik Pitam Disenggol TransJakarta, Seketika Kaca Bus Pecah
Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Artikel serupa telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tarif Ojek Online Rp 2.000 per Km di Jabodetabek, Berlaku 1 Mei
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR