Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ITW Menilai Bahwa Ojek Online Bukan Angkutan Umum, Ini Alasannya

Indra Aditya - Rabu, 20 Februari 2019 | 15:00 WIB
Ilustrasi ojek online
Kompas.com
Ilustrasi ojek online

Otomania.com - Ternyata ojek online tidak termasuk angkutan umum, seperti yang dijelaskan Indonesia Traffic Watch (ITW).

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan menyebut, ada beberapa aspek lain yang menjadi pertimbangan, yaitu aspek keselamatan.

"Padahal UU no 22 tahun 2009 secara tegas dan jelas menyebut sepeda motor hanya sebagai angkutan orang dan barang bukan angkutan umum," kata Edison di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Menurut dia, angkutan umum hanya dapat digunakan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Pengalaman Driver Ojek Online, Penyakit Honda Vario 125 di Motornya

Tidak hanya itu, pemerintah juga seperti lesu darah dan loyo menegakkan aturan sehingga menjamurnya ojol menjadi angkutan umum. 

Akibat kegagalan penegakan hukum jalan raya diserbu oleh sepeda motor yang berpraktik sebagai angkutan umum.

Akhirnya, bukan hanya ojol yang melanggar hukum. Bahkan pemerintah juga terseret dan dipaksa melanggar hukum.

"Yaitu upaya pemerintah untuk membuat regulasi pengaturan ojol yang direncanakan awal Maret ini akan diberlakukan," tegas dia.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa