Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ITW Menilai Bahwa Ojek Online Bukan Angkutan Umum, Ini Alasannya

Indra Aditya - Rabu, 20 Februari 2019 | 15:00 WIB
Ilustrasi ojek online
Kompas.com
Ilustrasi ojek online

Baca Juga : Ojek Online Boleh Lega, Sindikat Pelaku Order Fiktif Dibekuk

Berdasarkan draf Permenhub tersebut Menhub menggunakan diskresi seperti yang diatur dalam UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi Negara.

Ia mengaku, Menhub lupa bahwa diskresi itu dapat digunakan apabila peristiwa atau aktivitas publik tersebut tidak atau belum diatur oleh undang- undang.

Sementara UU no 22 tahun 2009 secara tegas menyebut sepeda motor hanya untuk angkutan orang bukan angkutan umum.

ITW menilai pelanggaran hukum itu adalah akibat kegagapan dan kegagalan pemerintah menegakkan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Dari Kecelakaan Ojek Online, Ini Beberapa Titik Blindspot Truk Besar

Dia mengaku, Permenhub soal pengaturan ojol yang sedang digodok itu sangat lemah dan mudah digugurkan lewat judicial review.

"ITW tinggal menunggu permenhub itu diundangkan dan segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung," tutupnya.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa