Otomania.com - Ternyata ojek online tidak termasuk angkutan umum, seperti yang dijelaskan Indonesia Traffic Watch (ITW).
Ketua Presidium ITW Edison Siahaan menyebut, ada beberapa aspek lain yang menjadi pertimbangan, yaitu aspek keselamatan.
"Padahal UU no 22 tahun 2009 secara tegas dan jelas menyebut sepeda motor hanya sebagai angkutan orang dan barang bukan angkutan umum," kata Edison di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Menurut dia, angkutan umum hanya dapat digunakan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Pengalaman Driver Ojek Online, Penyakit Honda Vario 125 di Motornya
Tidak hanya itu, pemerintah juga seperti lesu darah dan loyo menegakkan aturan sehingga menjamurnya ojol menjadi angkutan umum.
Akibat kegagalan penegakan hukum jalan raya diserbu oleh sepeda motor yang berpraktik sebagai angkutan umum.
Akhirnya, bukan hanya ojol yang melanggar hukum. Bahkan pemerintah juga terseret dan dipaksa melanggar hukum.
"Yaitu upaya pemerintah untuk membuat regulasi pengaturan ojol yang direncanakan awal Maret ini akan diberlakukan," tegas dia.
Baca Juga : Ojek Online Boleh Lega, Sindikat Pelaku Order Fiktif Dibekuk
Berdasarkan draf Permenhub tersebut Menhub menggunakan diskresi seperti yang diatur dalam UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi Negara.
Ia mengaku, Menhub lupa bahwa diskresi itu dapat digunakan apabila peristiwa atau aktivitas publik tersebut tidak atau belum diatur oleh undang- undang.
Sementara UU no 22 tahun 2009 secara tegas menyebut sepeda motor hanya untuk angkutan orang bukan angkutan umum.
ITW menilai pelanggaran hukum itu adalah akibat kegagapan dan kegagalan pemerintah menegakkan aturan yang berlaku.
Baca Juga : Dari Kecelakaan Ojek Online, Ini Beberapa Titik Blindspot Truk Besar
Dia mengaku, Permenhub soal pengaturan ojol yang sedang digodok itu sangat lemah dan mudah digugurkan lewat judicial review.
"ITW tinggal menunggu permenhub itu diundangkan dan segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung," tutupnya.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR