Otomania.com - Besarnya tarif ojek online yang diumumkan hari ini (25/3/2019) oleh
Kementerian Perhubungan membagi tarif dalam tiga zona.
Yaitu zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II
terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan
Papua.
Masing-masing zona punya tarif yang berbeda sesuai Keputusan Menteri Perhubungan
tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan
untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kepmen ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Baca Juga : Driver Ojol Tempel Handphone di Motor, Niat Jahat Tiga Pemuda Timbul
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan tarif ojek online ini
terdiri dari komponen 20 persen biaya tidak langsung di aplikator dan 80 persen
hak pengemudi.
Hak pengemudi yang dimaksud termasuk di dalamnya pertimbangan biaya bensin,
penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor dan lainnya.
Untuk zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali), tarif batas bawahnya
sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300.
Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Nah, apa tuh yang dimaksud dengan biaya jasa minimal? Ini adalah tarif biaya jasa
minimal pada 4 km pertama.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR