Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemotor Masih Saja Masuk Jalan Tol, Ini Pidana Atau Jumlah Dendanya

Parwata - Sabtu, 25 Mei 2019 | 14:45 WIB
Seorang permotor melintas di jalan tol Tomang arah Tangerang pada Jumat (24/5/2019).
Motor Plus
Seorang permotor melintas di jalan tol Tomang arah Tangerang pada Jumat (24/5/2019).

Otomania.com - Penggunaan jalan tol hanya dikhususkan bagi kendaraan dengan jumlah roda empat atau lebih.

Selain kendaraan yang dimaksud di atas tidak diijinkan untuk melintasi apalagi pengguna roda dua atau motor.

Selain berbahaya, pengguna motor yang masuk jalan tol akan dikenakan denda yang cukup besar.

Larangan motor, becak dan kendaraan roda tiga masuk jalan tol pun sudah dipasang oleh pihak Jasa Marga.

Baca Juga: Dihadang Polisi, Pengguna Motor Mau Nekat Masuk Tol , Alasan Banjir

Namun kenyataannya, enggak sekali pemotor yang nyasar dan masuk ke jalan tol.

Video pemotor nyelonong ke jalan tol diunggah akun Instagram @motorplusonlinedotcom.

Seorang driver ojek online ol tanpa sadar asyik masuk di jalan tol Tomang (Jakbar) menuju Tangerang.

Motor tersebut melaju kencang di bahu jalan menjadikan rawan tertabrak mobil atau menabrak kendaraan biasanya kerap menepi.

Baca Juga: Dealer Harley-Davidson Setuju Motor Masuk Tol Tapi Dengan Syarat Ini

Dalam video itu, dua pemotor nekat menerobos jalan tol dan tetap melintas.

Seringnya pemotor masuk jalan tol, terjadi karena banyak banyak faktor, salah satunya adalah minimnya rambu penunjuk jalan.

Padahal bagi pemotor yang melintas di jalan tol dengan sengaja bisa dipenjara selama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

Hal ini mengacu pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Polisi: Gak Masalah Motor Masuk Tol, Tapi Aspek Ini Jadi Nomor Satu

Dari pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran yang terjadi seperti ini di wilayah kerjanya.

Yaitu pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke menuju pintu keluar.

Agar terhindar dari hal-hal yang enggak diinginkan, pemotor harus waspada dan selalu bertanya untuk menghindarai salah jalan apalagi sampai melintas di jalan tol.

 

 

 

 

Editor : Parwata
Sumber : Motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa