Dalam video itu, dua pemotor nekat menerobos jalan tol dan tetap melintas.
Seringnya pemotor masuk jalan tol, terjadi karena banyak banyak faktor, salah satunya adalah minimnya rambu penunjuk jalan.
Padahal bagi pemotor yang melintas di jalan tol dengan sengaja bisa dipenjara selama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Hal ini mengacu pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Polisi: Gak Masalah Motor Masuk Tol, Tapi Aspek Ini Jadi Nomor Satu
Dari pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran yang terjadi seperti ini di wilayah kerjanya.
Yaitu pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke menuju pintu keluar.
Agar terhindar dari hal-hal yang enggak diinginkan, pemotor harus waspada dan selalu bertanya untuk menghindarai salah jalan apalagi sampai melintas di jalan tol.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR