Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Masuk Tol dari Pintu Keluar, Sanksi Tegas Jasa Marga Menanti

Donny Apriliananda - Rabu, 17 Januari 2018 | 16:00 WIB
Sejumlah mobil terekam sedang memasuki tol lingkar dalam Jakarta dari pintu keluar
Istimewa
Sejumlah mobil terekam sedang memasuki tol lingkar dalam Jakarta dari pintu keluar

Otomania.com - Maraknya informasi dalam bentuk video di media sosial yang menayangkan pengguna jalan menerobos secara ilegal dan masuk ke jalan tol melalui pintu keluar, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. langsung mengeluarkan sikap.

Dalam siaran resmi, (17/1/2018), kepada media, pihak Jasa Marga menyatakan sangat menyesalkan dan akan menindak tegas pelanggaran tersebut.

Kejadian ilegal masuk tol via pintu keluar itu terekam dalam video, lalu tersebar di media sosial. Aksi nekat itu menurut Jasa Marga terjadi di Off Ramp Slipi yang sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu.

(Baca Juga: Siap-siap Dihukum buat Mobil yang Masuk Tol Lewat Pintu Keluar)

Namun kali ini, peristiwa tersebut menjadi viral setelah diunggah ke media sosial dan tersebar luas. "Kami menegaskan, selain ilegal, tindakan tersebut sangat berbahaya baik bagi pengguna jalan lain, ataupun bagi pelanggar itu sendiri," ujar Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication Jasa Marga.

Oleh karena itu, Jasa Marga mengimbau, pada siapapun untuk tidak melakukan cara ilegal tersebut untuk memasuki jalan tol. Jasa Marga juga berharap kejadian serupa tidak ditemukan lagi di ruas jalan tol manapun.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pihak Jasa Marga memasang plastic barrier serta meningkatkan pengawasan melalui koordinasi dan kerjasama dengan PJR Kepolisian.

(Baca Juga: Pengemudi Seperti Ini Yang Sebabkan Kemacetan Di Jalan Tol)

Jasa Marga juga selalu mengimbau pada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu waspada dalam berkendara, serta mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan dan ketertiban.

Tapi sayang, dalam keterangan resmi ini, tidak disebutkan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar yang nekat.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa