Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Naik

Donny Apriliananda - Selasa, 5 Desember 2017 | 17:22 WIB
Penyesuaian tarif tol dalam kota Jakarta
Penyesuaian tarif tol dalam kota Jakarta

Otomania.com - Tarif jalan tol di Jakarta kembali mengalami kenaikan. Kali ini, Tol Dalam Kota Jakarta bakal disesuaikan tarifnya per 8 Desember 2017. Langkah ini harus dilakukan karena menyesuaikan pengaruh inflasi.

Informasi ini didapat dari akun instagram @official.jasamarga, yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.973/KPTS/M/2017 dan juga disasarkan UU No. 38 Tahun 2004, bahwa penyesuaian tarif rutin dilakukan setiap dua tahun sekali.

Baca: Sedan Daihatsu Ini Mirip Mercedes-Benz

 

Sebelum tidur, intip informasi penting berikut ini yuk, Kawan! . Untuk Kawan JM yang sering melewati Ruas Tol Dalam Kota, berikut kami informasikan penyesuaian tarif yang akan berlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. . Penyesuaian tarif yang diberlakukan merupakan Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 dan juga didasarkan pada UU No.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. . Catat waktunya dan tarif barunya. Semoga dengan penyesuaian tarif ini kami dapat meningkatkan pelayanan kami di jalan tol. Tentunya semua demi kelancaran dan kenyamanan jalan tol kita bersama, Kawan! . Selamat beristirahat, dan tetap waspada bagi Kawan yang masih di jalan, ya! . #BUMNHadirUntukNegeri #JasaMarga #PenyesuaianTarifTol #JMSiaga

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on Dec 4, 2017 at 8:25am PST

"Penyesuaian tarif baru ini akan dimulai pukul 00.00 WIB pada 8 Desember 2017, untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta saja," ucap Herry Trisaputra Zuna, Kepala Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Selasa (5/12/2017).

Berdasarkan ketentuan baru, maka tarif Tol Dalam Kota Jakarta per 8 Desember 2017, sebagai berikut:

Kendaraan Golongan I Rp 9.500
Kendaraan Golongan II Rp 11.500
Kendaraan Golongan III Rp 15.500
Kendaraan Golongan IV Rp 19.000
Kendaraan Golongan V Rp 23.000

Tarif sebelumnya:

Kendaraan Golongan I Rp 9.000
Kendaraan Golongan II Rp 11.000
Kendaraan Golongan III Rp 14.500
Kendaraan Golongan IV Rp 18.000
Kendaraan Golongan V Rp 21.500

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa