Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Boleh Enggak Motor Roda Tiga Angkut Penumpang?

Ignatius Ferdian - Rabu, 10 Oktober 2018 | 09:00 WIB
Apakah motor roda tiga boleh angkut penumpang?
Tribun Jateng
Apakah motor roda tiga boleh angkut penumpang?

Sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah menyosialisasikannya sejak tanggal 27 September 2018.

Ia berharap dengan aksi penertiban dapat mengedukasi pelaku usaha angkutan dan masyarakat pengguna, bahwa menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya sangat berbahaya bagi keselamatan di jalan.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Brebes, Ahmad Syatibi, mengatakan penertiban tim gabungan menyusul hasil kesepakatan pada forum lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan pada 20 September 2018.

Sesuai kesepakatan forum lalu lintas, dilaksanakan giat penindakan pelanggaran terhadap kendaraan roda tiga yang sedianya digunakan untuk angkutan barang namun digunakan untuk mengangkut penumpang," ucapnya.

Menurutnya, tidak hanya penindakan pelanggaran motor roda tiga modifikasi saja, namun juga pelanggaran penggunaan becak motor dan odong- odong untuk angkutan penumpang.

"Kendaraan yang melanggar dilakukan sanksi tilang di tempat dari pihak kepolisian," tutupnya.

Editor : Iday
Sumber : Tribun Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa