Sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah menyosialisasikannya sejak tanggal 27 September 2018.
Ia berharap dengan aksi penertiban dapat mengedukasi pelaku usaha angkutan dan masyarakat pengguna, bahwa menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya sangat berbahaya bagi keselamatan di jalan.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Brebes, Ahmad Syatibi, mengatakan penertiban tim gabungan menyusul hasil kesepakatan pada forum lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan pada 20 September 2018.
Sesuai kesepakatan forum lalu lintas, dilaksanakan giat penindakan pelanggaran terhadap kendaraan roda tiga yang sedianya digunakan untuk angkutan barang namun digunakan untuk mengangkut penumpang," ucapnya.
Menurutnya, tidak hanya penindakan pelanggaran motor roda tiga modifikasi saja, namun juga pelanggaran penggunaan becak motor dan odong- odong untuk angkutan penumpang.
"Kendaraan yang melanggar dilakukan sanksi tilang di tempat dari pihak kepolisian," tutupnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR