Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Boleh Enggak Motor Roda Tiga Angkut Penumpang?

Ignatius Ferdian - Rabu, 10 Oktober 2018 | 09:00 WIB
Apakah motor roda tiga boleh angkut penumpang?
Tribun Jateng
Apakah motor roda tiga boleh angkut penumpang?

Ilusatrasi mobil bak roda tiga
Surya Malang - Tribunnews.com
Ilusatrasi mobil bak roda tiga

Ia menerangkan kendaraan roda tiga itu melanggar hukum sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan.

Di antaranya, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, dan Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.

Ada sekitar 30 kendaraan yang melanggar karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut. Mereka dikenai tilang dari pihak kepolisian.

"Memodifikasi menjadi angkutan penumpang sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan penumpangnya sendiri. Bayangkan saja, satu kendaraan bisa angkut 12 sampai 15 orang. Kebanyakan penumpangnya anak-anak sekolah, rawan sekali kecelakaan," ujarnya.

(BACA JUGA: Aturan Tetap Aturan, Mobil Listrik Dilarang Bisu)

Editor : Iday
Sumber : Tribun Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa