Otomania.com - Motor roda tiga memang sering terlihat dipakai buat mengangkut barang.
Tapi tidak jarang juga ada yang bak-nya dimodifikasi dengan atap dan kursi sehingga bisa mengangkut penumpang.
Yang jadi pertanyaan, secara hukum apakah motor roda tiga boleh angkut penumpang?
Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Brebes menggelar razia kendaraan sepeda motor roda tiga di jalur pantura Kecamatan Bulakamba, Brebes, Selasa (9/10/2018).
(BACA JUGA: Pengendara Motor Sering Gagahi Trotoar Di Bekasi, Peraturan Daerah Keluar, Kelar Aksi Mereka)
Sasarannya, sepeda motor roda tiga yang dimodifikasi untuk mengangkut orang atau penumpang.
Sanksi tilang dikeluarkan untuk puluhan kendaraan roda tiga karena kendaraan tersebut digunakan tidak untuk peruntukkannya dan mengancam keselamatan orang.
Kendaraan tersebut sebenarnya diperuntukkan angkutan barang.
"Semua kendaraan sepeda motor roda tiga yang mengangkut penumpang umum merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi tilang," jelas Kepala Seksi Manajemen Rekayasa dan Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Brebes, Reza Prisman.
(BACA JUGA: Enggak Nyangka, Beban Tukang Sayur Keliling Sampai Ratusan Kilo Di Atas Motor)
Ia menerangkan kendaraan roda tiga itu melanggar hukum sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan.
Di antaranya, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, dan Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.
Ada sekitar 30 kendaraan yang melanggar karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut. Mereka dikenai tilang dari pihak kepolisian.
"Memodifikasi menjadi angkutan penumpang sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan penumpangnya sendiri. Bayangkan saja, satu kendaraan bisa angkut 12 sampai 15 orang. Kebanyakan penumpangnya anak-anak sekolah, rawan sekali kecelakaan," ujarnya.
(BACA JUGA: Aturan Tetap Aturan, Mobil Listrik Dilarang Bisu)
Sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah menyosialisasikannya sejak tanggal 27 September 2018.
Ia berharap dengan aksi penertiban dapat mengedukasi pelaku usaha angkutan dan masyarakat pengguna, bahwa menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya sangat berbahaya bagi keselamatan di jalan.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Brebes, Ahmad Syatibi, mengatakan penertiban tim gabungan menyusul hasil kesepakatan pada forum lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan pada 20 September 2018.
Sesuai kesepakatan forum lalu lintas, dilaksanakan giat penindakan pelanggaran terhadap kendaraan roda tiga yang sedianya digunakan untuk angkutan barang namun digunakan untuk mengangkut penumpang," ucapnya.
Menurutnya, tidak hanya penindakan pelanggaran motor roda tiga modifikasi saja, namun juga pelanggaran penggunaan becak motor dan odong- odong untuk angkutan penumpang.
"Kendaraan yang melanggar dilakukan sanksi tilang di tempat dari pihak kepolisian," tutupnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR