Otomania.com - Motor roda tiga memang sering terlihat dipakai buat mengangkut barang.
Tapi tidak jarang juga ada yang bak-nya dimodifikasi dengan atap dan kursi sehingga bisa mengangkut penumpang.
Yang jadi pertanyaan, secara hukum apakah motor roda tiga boleh angkut penumpang?
Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Brebes menggelar razia kendaraan sepeda motor roda tiga di jalur pantura Kecamatan Bulakamba, Brebes, Selasa (9/10/2018).
(BACA JUGA: Pengendara Motor Sering Gagahi Trotoar Di Bekasi, Peraturan Daerah Keluar, Kelar Aksi Mereka)
Sasarannya, sepeda motor roda tiga yang dimodifikasi untuk mengangkut orang atau penumpang.
Sanksi tilang dikeluarkan untuk puluhan kendaraan roda tiga karena kendaraan tersebut digunakan tidak untuk peruntukkannya dan mengancam keselamatan orang.
Kendaraan tersebut sebenarnya diperuntukkan angkutan barang.
"Semua kendaraan sepeda motor roda tiga yang mengangkut penumpang umum merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi tilang," jelas Kepala Seksi Manajemen Rekayasa dan Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Brebes, Reza Prisman.
(BACA JUGA: Enggak Nyangka, Beban Tukang Sayur Keliling Sampai Ratusan Kilo Di Atas Motor)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR