Otomania.com - Trotoar yang fungsi utamanya sebagai tempat pejalan kaki sering digagahi atau diserobot oleh para pengendara motor.
Kejadian seperti ini tak jarang menimbulkan perselisihan antara pejalan kaki dan pengguna motor.
Contohnya seperti kasus pemukulan terhadap pejalan kaki oleh pemotor yang melintas di trotoar.
Untuk itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan pihaknya sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) untuk para pelanggar yang menyalahgunakan trotoar.
(BACA JUGA: Jangan Lupa, Jalan Asia Afrika Mau Ditutup Sabtu dan Minggu Besok)
"Kita lagi rancang kita juga lagi bicara dengan Satlantas Polres ya kita ini lagi mempersiapkan seperti DKI (Jakarta) jadi kalau melanggar-langgar kita mau kandangin dan kita kenakan denda, tapi itu masih konsep lah karena belum tuntas itu kita akan menyiapkan Perda untuk itu," kata Yayan, Selasa (28/7) seperti dilansir dari Kompas.com.
Hal itu dilakukan karena banyak masyarakat yang menyalahgunakan fungsi trotoar, seperti parkir, berkendara di atas trotoar, berjualan, dan lainnya.
Misalnya di jalan Ir. Juanda yang sering dijadikan tempat parkir para ojek online.
Lalu para pengusaha penitipan motor kerap memarkirkan motor memakan badan trotoar.
(BACA JUGA: Ada Asian Games 2018, Banyak Orang Naik TransJakarta)
Oleh karena itu, Dishub Kota Bekasi bersama Satlantas Polres Metro Bekasi Kota merancang Perda yang berguna untul menertibkan para pelanggar di trotoar tersebut.
"Ya pokonya penindakan pelanggaran di jalan raya terutama parkir-parkir liar, parkir-parkir yang sembarangan," ujar Yayan.
Saat ini Dishub Kota Bekasi dalam menertibkan pelanggar di trotoar baru sebatas melakukan operasi rutin.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR