Otomania.com - Seperti daerah lainnya, Pemkab Kota Kendal juga melarang kendaraan dinasnya dipakai selama cuti lebaran 2018.
Kendaraan berpelat merah diinstruksikan buat diparkirkan ke kantor Bupati Kendal.
Eitss, tapi ada beberapa kendaraan dinas Pemkab Kendal yang tetap boleh dipakai lho...
"Seperti kendaraan ambulans, mobil dan kendaraan milik dishub dan satpol PP dan mobil pemadam kebakaran tetap diperbolehkan digunakan saat cuti lebaran," terangnya Senin (11/6)
Diperbolehkan kendaraan dinas itu dikarenakan untuk diperbantukan dalam penanganan arus mudik yang melintasi Kendal.
Sebagai bentuk upaya pelayanan kepada masyarakat saat cuti lebaran.
"Selain itu tidak diperkanankan untuk digunakan apalagi untuk kepentingan pribadi. Alangkah baiknya diparkir di kantor bupati maupun di kantornya masing-masing," katanya.
(BACA JUGA: Insiden Lempar Batu ke Kaca Mobil Terulang di Tol Jagorawi, Pengemudi Selamat Tapi Sempat Syok)
Ia pun mengatakan akan memberikan sanksi tegas apabila ada ASN kedapatan memakai kendaraan dinas untuk mudik.
"Apalagi sampai ganti pelat nomor biar tidak ketahuan. Itu sudah masuk ranah hukum dan harus ditindak tegas," terangnya
Sementara itu Sekda Kendal, Muh Toha menyampaikan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi maupun mudik sudah pihaknya sampaikan kepada para ASN.
Larangan itu juga dituliskan dalam surat edaran yang disampaikan oleh Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi terkait laranga tersebut.
(BACA JUGA: Jangan Ragu, Lapor Ke Sini Jika Memakai Toilet SPBU Pertamina Ditarik Uang)
"Bahkan KPK juga menghimbau agar tidak menggunakan mobil untuk kepentingan pribadi. Karena hal itu bisa membuat pembengkakan keuangan negara," pungkasnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR