Otomania.com - Seperti daerah lainnya, Pemkab Kota Kendal juga melarang kendaraan dinasnya dipakai selama cuti lebaran 2018.
Kendaraan berpelat merah diinstruksikan buat diparkirkan ke kantor Bupati Kendal.
Eitss, tapi ada beberapa kendaraan dinas Pemkab Kendal yang tetap boleh dipakai lho...
"Seperti kendaraan ambulans, mobil dan kendaraan milik dishub dan satpol PP dan mobil pemadam kebakaran tetap diperbolehkan digunakan saat cuti lebaran," terangnya Senin (11/6)
Diperbolehkan kendaraan dinas itu dikarenakan untuk diperbantukan dalam penanganan arus mudik yang melintasi Kendal.
Sebagai bentuk upaya pelayanan kepada masyarakat saat cuti lebaran.
"Selain itu tidak diperkanankan untuk digunakan apalagi untuk kepentingan pribadi. Alangkah baiknya diparkir di kantor bupati maupun di kantornya masing-masing," katanya.
(BACA JUGA: Insiden Lempar Batu ke Kaca Mobil Terulang di Tol Jagorawi, Pengemudi Selamat Tapi Sempat Syok)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR