Ia pun mengatakan akan memberikan sanksi tegas apabila ada ASN kedapatan memakai kendaraan dinas untuk mudik.
"Apalagi sampai ganti pelat nomor biar tidak ketahuan. Itu sudah masuk ranah hukum dan harus ditindak tegas," terangnya
Sementara itu Sekda Kendal, Muh Toha menyampaikan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi maupun mudik sudah pihaknya sampaikan kepada para ASN.
Larangan itu juga dituliskan dalam surat edaran yang disampaikan oleh Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi terkait laranga tersebut.
(BACA JUGA: Jangan Ragu, Lapor Ke Sini Jika Memakai Toilet SPBU Pertamina Ditarik Uang)
"Bahkan KPK juga menghimbau agar tidak menggunakan mobil untuk kepentingan pribadi. Karena hal itu bisa membuat pembengkakan keuangan negara," pungkasnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR