Otomania.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abdur dengan tegas melarang PNS memakai mobil dinas untuk mudik lebaran 2018.
Tapi, lain hal dengan Walikota Suarakarta FX Hadi Rudyatmo, mengatakan akan nyaman jika kendaraan dinas operasional boleh dibawa pulang untuk mudik Lebaran oleh PNS.
Tapi, pihaknya tetap akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat terhadap penggunaan kendaraan dinas operasional itu.
"Kalau yang di pusat memperbolehkan, ya kita ngikut yang di pusat. Kalau pusat tidak memperbolehkan, ya enggak perlu dibawa," terang Rudy, sapaan akrab Rudyatmo, di Solo, Jawa Tengah, (29/5/2018).
(BACA JUGA: Oknum Pengibas Pedang di Jalanan Kota Bandung Statusnya DPO, Terdaftar Hanya Anggota XTC Tingkat Kecamatan)
Rudy mengatakan, kenyamanan yang dimaksudkan itu adalah apabila kendaraan dinas dibawa ASN maka Pemkot Surakarta tidak kesulitan merawat kendaraan yang jumlahnya mencapai ribuan unit itu.
Pertimbangan lainnya karena tempat untuk mengapelkan kendaraan dinas di balai kota selama cuti libur Lebaran sudah tidak ada dan libur cuti Lebaran yang cukup panjang.
"Pertimbangan saya ketika diapelkan di balai kota enggak ada tempatnya sekarang. Karena sudah lebih banyak. Ada ribuan jumlah kendaraan, belum mobilnya," ungkap dia.
Rudy menjelaskan, jika boleh dibawa pulang maka apabila terjadi sesuatu terhadap kendaraan dinas itu maka yang bertanggung jawab adalah ASN yang membawa.
(BACA JUGA: Membandel Parkir Liar, Dishub Jakarta Selatan Cabut Puluhan Pentil Motor di Pasar Minangkabau)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | otomotifnet.gridoto.com |
KOMENTAR