Otomania.com - Sesuai peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mobil dinas boleh dipakai untuk mudik lebaran tahun 2018 ini.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Mentri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur.
Meski begitu, tetap ada syarat yang harus dipenuhi jika para aparatur negara ini ingin menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik.
"Ada mobil kantor atau mungkin bus, dipakai ramai-ramai misalnya, silakan pakai tidak apa-apa, tapi izin atasan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.tv.
(BACA JUGA: Bikin Geli, Konvoy Pakai Seragam SD Tapi Muka Kelewat Tua, Geber-geber Yamaha RX-King)
"Kemudian biayanya tidak boleh dibebankan ke kantor, jadi harus iuran mereka," imbuhnya.
Meski begitu, mudik dengan menggunakan mobil dinas ini, sebenarnya mendapat larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menilai penggunaan fasilitas dinas rawan memicu gesekan.
"Untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam penggunaan wewenang atau posisi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
(BACA JUGA: Pajero Sport Keluar Jalur dan Lawan Arah, Tewaskan 4 Orang di Medan)
"Maka kami mengimbau agar pada pimpinan instansi tidak mengizinkan para pegawainya untuk menggunakan fasilitas dinas," katanya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR