Otomania.com - Pangkat di dalam struktur instansi militer menandakan seberapa tinggi dia memegang jabatan dan bisa memberikan perintah. Tetapi tahukah Anda jika mengenali seberapa tinggi atau rendah jabatannnya, bisa dilihat dari mobil dinas yang digunakan?
Instansi TNI menyediakan mobil dinas operasional atau kegiatan setiap harinya ketika bekerja. Tetapi TNI juga berikan batas minimal pangkat yang berhak mendapatkan mobil dinas, Minimal sudah pegang jabatan administrasi.
Mobil yang menjadi pilihan mulai dari kelas bawah hingga yang tergolong mewah, salah atunya Jeep Wrangler Rubicon dan Toyota Alphard. Tetapi mobil kelas atas seperti Alphard dan Rubicon hanya untuk kendaraan tambahan.
(BACA JUGA: Intip Mobil Dinas Gubernur DKI dan Wakilnya)
Untuk membedakannnya bisa dilihat, jika prajurit tersebut memakai mobil sekelas Toyota Avanza atau Daihatsu Xenia berarti anggota TNI tersebut berpangkat Mayor sampai Letnan Kolonel (Letkol). Pangkat tersebut sudah pegang jabatan administrasi atau perwira menengah.
Selanjutnya ketika anggota TNI tersebut mendapatkan mobil dinas sekelas Toyota Vios atau yang setara dengannya, artinya prajurit tersebut sudah berpangkat sekelas Kolonel. Nah, Jika mobil yang digunakan berjenis premium Toyota Camry berarti pangkatnya sudah sekelas Jendral, yaitu Mayor Jendral (MayJend) atau bintang dua.
Berbeda hal jika anggota tersebut memegang jabatan komando (komandan pasukan tempur) sekelas Kopassus atau Kostrad. Anggota tersebut pasti mendapat mobil tambahan yang bisa digunakan di berbagai medan, contohnya jenis SUV mulai dari Katana, Escudo, hingga sekelas Land Cruiser, Land Rover atau Mitsubishi Pajero.
(BACA JUGA: Pasangan Nikah Massal Diarak Pakai Mobil Dinas)
Nah, jika sekelas Panglima TNI mobil yang digunakan pasti berkelas mewah contohnya sekelas Toyota Land Cruiser atau Alphard. Meskipun mendapat mobil dinas gratis tapi sang pemilik juga wajib merawatnya, pasalnya jika terjadi kerusakan terhadap mobil dinas, anggota yang diberikan hak memakai akan dikenakan sanksi administrasi.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR